REPORT 1
Marketing dan Konsep Dasar Jasa
Manajemen Pemasaran dan Marketing
Manajemen pemasaran secara umum merupakan salah satu bentuk usaha mengatur sekaligus mengendalikan produk barang atau jasa yang kemudian bernilai menambah nilai atau kepuasan bagi konsumen dan keuntungan berupa laba untuk produsen. Setiap lembaga atau instansi dalam menjalankan aktivitas ekonominya pasti membutuhkan manajemen pemasaran yang baik, dan tertata dengan rapih terutama lembaga atau instansi yang bersifat mencari keuntungan atau laba.
Dalam konsep ekonomi dan manajemen dikenal istilah marketing, dalam pengertiannya marketing diartikan sebagai suatu proses manajerial yang menghasilakan barang atau jasa yang berbeda dengan konsep atau produk lainnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran atau marketing, diantaranya adalah Value (nilai), Satisfication (Kepuasan), Quality (kualitas), Transaction (transaksi), Exchange, Relationship (relasi atau keterkaitan/hubungan).
Kegiatan ekonnomi dan bisnis tidak terlepas juga dengan istilah produk atau sesuatu yang di pasarkan atau dtawarkan di pasar, seuatu yang dimaksud dalam konteks ini adalah bukan hanya merupakan produk yang dapat dikonsumsi semata, tetapi dalam konsep produk ini adalah berupa idea tau gagasan, dan lain-lain.
Konsep Dasar Jasa
Jasa secara pengetiannya bersifat abstrak atau tidak berbentuk fisik, jasa tidak dapat dirasa, diraba, dialami atau didengar seblum jasa itu dibeli. Pelanggan dalam hal ini dapat membeli jasa, dapat dikonsumsi namun tidak dapat dimiliki. Jasa juga bersifat variability yang berarti tidak dapat distandarisasikan, desain kebutuhan pelanggan bersifat dipengaruhi oleh musim dan permintaannya pun fluktuatif.
Secara umum pemasaran dalam konteks pemasaran jasa merupakan salah satu produk dari lembaga atau instansi yang menjual atau meneydiakan jasa sebagai bahan untuk menghasilkan keuntungan.
Minggu, 24 Februari 2013
Selasa, 12 Februari 2013
UNTUKMU PENDIDIKAN INDONESIA !!!
UNTUKMU
PENDIDIKAN INDONESIA !!!
|
I
|
ndonesia
negeri yang teramat potensial dalam berbagai bidang-bidang yang menunjang
kehidupan manusia. Sebagai Negara kepulauan yang cukup luas, Indonesia
memerlukan sumberdaya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai
pendukung utama dalam pembangunan. Untuk memenuhi sumberdaya manusia tersebut,
pendidikan memiliki peran yang sangat penting demi keberlangsungan pembangunan
berskala nasional maupun intenasional.
Pada
hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi
sebagai pemersatu bangsa, penyamaan
kesempatan meraih pendidikan, dan pengembangan potensi diri. Pendidikan
diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Visi
pendidikan nasional seperti halnya yang termaktub dalam UU Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Mengingat
akan pentingnya pendidikan dalam rangka menunjang segala aktivitas manusia,
maka telah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga Negara untuk berperan
aktif dalam rangka penyelenggarakan sebuah pendidikan yang bermutu dan
berkarakter. Begitu pula apabila kita lihat dalam konteks kaum intelektual yang
memperoleh pendidikan, mengutip perkataan Anies Baswedan “mendidik adalah tugas
orang-orang terdidik”.
Bermula
dari perkataan singkat yang bermakna lugas, pada akhirnya menggugah semangat
pemuda dan kaum intelektualis di kampus penulis, sebagai kampus pendidikan dan
kampus perjuangan untuk kemudian memberikan sumbangsih lebih untuk pendidikan
di Indonesia yang merata untuk semua kalangan baik tingkat ekonomi tinggi
terlebih bagi masyarakat yang tergolong kepada masyarakat yang memiliki ekonomi
yang layak dibantu.
Sebuah
program yang dicanangkan Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas maupun
tingkat fakultas untuk pemerataan pendidikan di lingkungan Kota metropolitan
seperti Jakarta khusunya. Sebuah program yang diberi nama Community Development
(comdev) yang berbentuk rumah belajar untuk anak-anak jalanan dan anak kurang
mampu yang berada di empat daerah di Kota Jakarta Timur seperti daerah
Pedongkelan, Sunan giri, kampong bali dan daerah velodrome.
Community
development berawal dari semangat mahasiswa UNJ untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
tergerak untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini,
mahasiswa UNJ mencoba meningkatkan taraf hidup masyarakat salah satunya melalui
pendidikan. Melalui program ini juga kami berusaha untuk memfasilitasi segala
keperluan pesertadidik dalam hal pembelajaran. Sehingga diharapkan melalui
program ini mereka dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dan membentuk
mentalitas dan penanaman nilai sekaligus moral yang baik untuk anak-anak
jalanan khususnya mereka yang tidak memperoleh pendidikan secara formal dari
bangku sekolah.
Melalui
program pembinaan terhadap masyarakat yang tidak dapat memperoleh pendidikan
secara formal ini, meskipun dalam bentuk yang tidak seberapa besar harapan
bahwasannya pengupayaan pemerataan pendidikan yang bermutu bagi seluruh
masyarakat di Indonesia khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat
terlaksana dengan berkelanjutan dan tujuan pendidikan dalam UUD 1945
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sudah
menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat terlebih pemuda dan atau mahasiswa
dalam membangun pendidikan yang bermutu dan berkualitas untuk negeri adalah
sebuah tugas proyek besar dalam perjuangan untuk kemajuan pembangunan bangsa.
Seperti kekata sang negarawan John F Kennedy “jangan pernah menanyakan apa yang
telah Negara berikan untukmu, tapi pertanyakanlah apa yang telah kau berikan untuk
Negara ?”, lakukanlah apa yang hari ini bisa dan sanggup kita lakukan untuk
pendidikan di tanah air tercinta ini Indonesia.
Komunisme dan Pan-Islamisme Tan Malaka (1922)
Penerjemah: Ted
Sprague, Agustus 2009
Ini adalah
sebuah pidato yang disampaikan oleh tokoh Marxis Indonesia Tan Malaka pada
Kongres Komunis Internasional ke-empat pada tanggal 12 Nopember 1922. Menentang
thesis yang didraf oleh Lenin dan diadopsi pada Kongres Kedua, yang telah
menekankan perlunya sebuah “perjuangan melawan Pan-Islamisme”, Tan Malaka
mengusulkan sebuah pendekatan yang lebih positif. Tan Malaka (1897-1949)
dipilih sebagai ketua Partai Komunis Indonesia pada tahun 1921, tetapi pada
tahun berikutnya dia dipaksa untuk meninggalkan Hindia Belanda oleh pihak
otoritas koloni. Setelah proklamasi kemerdekaan pada bulan Agustus 1945, dia
kembali ke Indonesia untuk berpartisipasi dalam perjuangan melawan penjajahan
Belanda. Dia menjadi ketua Partai Murba (Partai Proletar)), yang dibentuk pada
tahun 1948 untuk mengorganisir kelas pekerja oposisi terhadap pemerintahan
Soekarno. Pada bulan Februari 1949 Tan Malaka ditangkap oleh tentara Indonesia
dan dieksekusi.
Kamerad!
Setelah mendengar pidato-pidato Jenderal Zinoviev, Jenderal Radek dan
kamerad-kamerad Eropa lainnya, serta berkenaan dengan pentingnya, untuk kita di
Timur juga, masalah front persatuan, saya pikir saya harus angkat bicara, atas
nama Partai Komunis Jawa, untuk jutaan rakyat tertindas di Timur.
Saya harus
mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua jenderal tersebut. Mungkin Jenderal
Zinoviev tidak memikirkan mengenai sebuah front persatuan di Jawa; mungkin
front persatuan kita adalah sesuatu yang berbeda. Tetapi keputusan dari Kongres
Komunis Internasional Kedua secara praktis berarti bahwa kita harus membentuk
sebuah front persatuan dengan kubu nasionalisme revolusioner. Karena,
seperti yang harus kita akui, pembentukan sebuah front bersatu juga perlu di
negara kita, front persatuan kita tidak bisa dibentuk dengan kaum Sosial
Demokrat tetapi harus dengan kaum nasionalis revolusioner. Namun taktik
yang digunakan oleh kaum nasionalis seringkali berbeda dengan taktik kita; sebagai
contoh, taktik pemboikotan dan perjuangan pembebasan kaum Muslim,
Pan-Islamisme. Dua hal inilah yang secara khusus saya pertimbangkan, sehingga
saya bertanya begini. Pertama, apakah kita akan mendukung gerakan boikot atau
tidak? Kedua, apakah kita akan mendukung Pan-Islamisme, ya atau tidak? Bila ya,
seberapa jauh kita akan terlibat?
Metode
boikot, harus saya akui, bukanlah sebuah metode Komunis, tapi hal itu adalah
salah satu senjata paling tajam yang tersedia pada situasi penaklukan
politik-militer di Timur. Dalam dua tahun terakhir kita telah menyaksikan
keberhasilan aksi boikot rakyat Mesir 1919 melawan imperialisme Inggris, dan
lagi boikot besar oleh Cina di akhir tahun 1919 dan awal tahun 1920. Gerakan
boikot terbaru terjadi di India Inggris. Kita bisa melihat bahwa dalam beberapa
tahun kedepan bentuk-bentuk pemboikotan lain akan digunakan di timur.
Kita tahu bahwa ini bukan metode kita; ini adalah sebuah metode borjuis kecil,
satu metode kepunyaan kaum borjuis nasionalis. Lebih jauh kita bisa mengatakan;
bahwa pemboikotan berarti dukungan terhadap kapitalisme domestik; tetapi kita
juga telah menyaksikan bahwa setelah gerakan boikot di India, kini ada 1800
pemimpin yang dipenjara, bahwa pemboikotan telah membangkitkan sebuah atmosfer
yang sangat revolusioner, dan gerakan boikot ini telah memaksa pemerintahan
Inggris untuk meminta bantuan militer kepada Jepang, untuk menjaga-jaga kalau
gerakan ini akan berkembang menjadi sebuah pemeberontakan bersenjata. Kita juga
tahu bahwa para pemimpin Mahommedan di India – Dr. Kirchief, Hasret
Mahoni dan Ali bersaudara – pada kenyataannya adalah kaum nasionalis; kita
tidak melihat sebuah pemberontakan ketika Gandhi dipenjara. Tapi rakyat di
India sangat paham seperti halnya setiap kaum revolusioner disana: bahwa sebuah
pemberontakan lokal hanya akan berahir dalam kekalahan, karena kita tidak punya
senjata atau militer lainnya di sana, oleh karena itu masalah gerakan boikot
akan, sekarang atau di hari depan, menjadi sebuah masalah yang mendesak bagi
kita kaum Komunis. Baik di India maupun Jawa kita sadar bahwa banyak kaum
Komunis yang cenderung ingin memproklamirkan sebuah gerakan boikot di Jawa,
mungkin karena ide-ide Komunis yang berasal dari Rusia telah lama dilupakan,
atau mungkin ada semacam pelepasan mood Komunis yang besar di India yang bisa
menentang semua gerakan. Bagaimanapun juga kita dihadapkan pada pertanyaan:
apakah kita akan mendukung taktik ini, ya atau tidak? Dan seberapa jauh kita
akan mendukung?
Pan-Islamisme
adalah sebuah sejarah yang panjang. Pertama saya akan berbicara tentang
pengalaman kita di Hindia Belanda dimana kita telah bekerja sama dengan kaum
Islamis. Di Jawa kita memiliki sebuah organisasi yang sangat besar dengan
banyak petani yang sangat miskin, yaitu Sarekat Islam. Antara tahun 1912 dan 1916
organisasi ini memiliki sejuta anggota, mungkin sebanyak tiga atau empat juta.
Itu adalah sebuah gerakan popular yang sangat besar, yang timbul secara spontan
dan sangat revolusioner.
Hingga tahun
1921 kita berkolaborasi dengan mereka. Partai kita, terdiri dari 13,000
anggota, masuk ke pergerakan popular ini dan melakukan propaganda di dalamnya.
Pada tahun 1921 kita berhasil membuat Sarekat Islam mengadopsi program kita.
Sarekat Islam juga melakukan agitasii pedesaan mengenai kontrol pabrik-pabrik
dan slogan: Semua kekuasaan untuk kaum tani miskin, Semua kekuasaan untuk kaum
proletar! Dengan demikian Sarekat Islam melakukan propaganda yang sama seperti
Partai Komunis kita, hanya saja terkadang menggunakan nama yang berbeda.
Namun pada
tahun 1921 sebuah perpecahan timbul karena kritik yang ceroboh terhadap
kepemimpinan Sarekat Islam. Pemerintah melalui agen-agennya di Sarekat Islam
mengeksploitasi perpecahan ini, dan juga mengeksploitasi keputusan Kongres
Komunis Internasional Kedua: Perjuangan melawan Pan-Islamisme! Apa kata mereka
kepada para petani jelata? Mereka bilang: Lihatlah, Komunis tidak hanya
menginginkan perpecahan, mereka ingin menghancurkan agamamu! Itu terlalu
berlebihan bagi seorang petani muslim. Sang petani berpikir: aku telah
kehilangan segalanya di dunia ini, haruskah aku kehilangan surgaku juga? Tidak
akan! Ini adalah cara seorang Muslim jelata berpikir. Para propagandis dari
agen-agen pemerintah telah berhasil mengeksploitasi ini dengan sangat baik.
Jadi kita pecah. [Ketua: Waktu anda telah habis]
Saya datang
dari Hindia Belanda, dan menempuh perjalanan selama empat puluh hari .[Tepuk
Tangan]
Para anggota
Sarekat Islam percaya pada propaganda kita dan tetap bersama kita di perut
mereka, untuk menggunakan sebuah ekspresi yang popular, tetapi di hati mereka
mereka masih bersama Sarekat Islam, dengan surga mereka. Karena surga adalah
sesuatu yang tidak bisa kita berikan kepada mereka. Karena itulah, mereka
memboikot pertemuan-peretemuan kita dan kita tidak bisa melanjutkan propaganda
kita lagi.
Sejak awal
tahun lalu kita telah bekerja untuk membangun kembali hubungan kita dengan
Sarekat Islam. Pada kongres kami bulan Desember tahun lalu kita mengatakan
bahwa Muslim di Kaukasus dan negara-negara lain, yang bekerjasama dengan Uni
Soviet dan berjuang melawan kapitalisme internasional, memahami agama mereka
dengan lebih baik, kami juga mengatakan bahwa, jika mereka ingin membuat sebuah
propaganda mengenai agama mereka, mereka bisa melakukan ini, meskipun mereka
tidak boleh melakukannya di dalam pertemuan-pertemuan tetapi di masjid-masjid.
Kami telah
ditanya di pertemuan-pertemuan publik: Apakah Anda Muslim - ya atau tidak?
Apakah Anda percaya pada Tuhan – ya atau tidak? Bagaimana kita menjawabnya? Ya,
saya katakan, ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim,
tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim [Tepuk
Tangan Meriah], karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak
manusia! [Tepuk Tangan Meriah] Jadi kami telah mengantarkan sebuah kekalahan
pada para pemimpin mereka dengan Qur’an di tangan kita, dan di kongres kami
tahun lalu kami telah memaksa para pemimpin mereka, melalui anggota mereka
sendiri, untuk bekerjasama dengan kami.
Ketika
sebuah pemogokan umum terjadi pada bulan Maret tahun lalu, para pekerja Muslim
membutuhkan kami, karena kami memiliki pekerja kereta api di bawah kepemimpinan
kami. Para pemimpin Sarekat Islam berkata: Anda ingin bekerjasama dengan kami,
jadi Anda harus menolong kami juga. Tentu saja kami mendatangi mereka, dan
berkata: Ya, Tuhan Anda maha kuasa, tapi Dia telah mengatakan bahwa di dunia
ini pekerja kereta api adalah lebih berkuasa! [Tepuk Tangan Meriah] Pekerja
kereta api adalah komite eksekutif Tuhan di dunia ini. [Tertawa]
Tapi ini
tidak menyelesaikan masalah kita, jika kita pecah lagi dengan mereka kita bisa
yakin bahwa para agen pemerintah akan berada di sana lagi dengan argumen
Pan-Islamisme mereka. Jadi masalah Pan-Islamisme adalah sebuah masalah yang
sangat mendadak.
Tapi
sekarang pertama-tama kita harus paham benar apa arti sesungguhnya dari kata
Pan-Islamisme. Dulu, ini mempunyai sebuah makna historis dan berarti bahwa
Islam harus menaklukkan seluruh dunia, pedang di tangan, dan ini harus
dilakukan di bawah kepemimpinan seorang Khalifah [Pemimpin dari Negara Islam –
Ed.], dan Sang Khalifah haruslah keturunan Arab. 400 tahun setelah meninggalnya
Muhammad, kaum muslim terpisah menjadi tiga Negara besar dan oleh karena itu
Perang Suci ini telah kehilangan arti pentingnya bagi semua dunia Islam. Hilang
artinya bahwa, atas nama Tuhan, Khalifah dan agama Islam harus menaklukkan
dunia, karena Khalifah Spanyol mengatakan, aku adalah benar-benar Khalifah
sesungguhnya, aku harus membawa panji [Islam], dan Khalifah Mesir mengatakan
hal yang sama, serta Khalifah Baghdad berkata, Aku adalah Khalifah yang
sebenarnya, karena aku berasal dari suku Arab Quraish.
Jadi
Pan-Islamisme tidak lagi memiliki arti sebenarnya, tapi kini dalam prakteknya
memiliki sebuah arti yang benar-benar berbeda. Saat ini, Pan-Islamisme berarti
perjuangan untuk pembebasan nasional, karena bagi kaum Muslim Islam adalah
segalanya: tidak hanya agama, tetapi juga Negara, ekonomi, makanan, dan
segalanya. Dengan demikian Pan-Islamisme saat ini berarti persaudaraan antar
sesama Muslim, dan perjuangan kemerdakaan bukan hanya untuk Arab tetapi juga
India, Jawa dan semua Muslim yang tertindas. Persaudaraan ini berarti
perjuangan kemerdekaan praktis bukan hanya melawan kapitalisme Belanda, tapi
juga kapitalisme Inggris, Perancis dan Itali, oleh karena itu melawan
kapitalisme secara keseluruhan. Itulah arti Pan-Islamisme saat ini di Indonesia
di antara rakyat kolonial yang tertindas, menurut propaganda rahasia mereka –
perjuangan melawan semua kekuasaan imperialis di dunia.
Ini adalah
sebuah tugas yang baru untuk kita. Seperti halnya kita ingin mendukung
perjuangan nasional, kita juga ingin mendukung perjuangan kemerdekaan 250 juta
Muslim yang sangat pemberani, yang hidup di bawah kekuasaaan imperialis. Karena
itu saya tanya sekali lagi: haruskah kita mendukung Pan-Islamisme, dalam
pengertian ini?
Jumat, 17 Agustus 2012
PENDIDIKAN INDONESIA DAN RIWAYATNYA KINI
Oleh : Gilang Cahyo N T[1]
Bicara
terkait pendidikan dewasa ini, menjadi sebuah topic yang asyik didiskusikan di
kalangan kaum-kaum intelektual mengingat moment hari pendidikan nasional
Indonesia. Menjadi sebuah hal yang dianggap lumrah dibicarakan karena mengingat
pendidikan yang ada, dalam pelaksanaannya hari ini masih banyak terdapat
berbagai permasalahan yang cukup pelik yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hingga
pada akhirnya menjadi sebuah tugas proyek besar yang menuntut diselesaikan oleh
pemerintah dan peran serta masyarakat bangsa Indonesia. Pendidikan yang bermutu
tinggi hingga pada akhiranya dapat mencetak output sumber daya manusia yang
handal dan mampu bersaing dalam persaingan nasional maupun internasional
menjadi tujuan utama yang dicita-citakan bangsa.
Dalam
konteks pendidikan di Indonesia, definisi Pendidikan itu sendiri diatur secara
yuridis dan sah secara hukum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara, yang nantinya diharapkan
pendidikan Nasional dapat tercapai.
Pendidikan
Nasional menurut UU yang sama merupakan pendidikan yang berdasarkan kepada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bersumber
dari nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Masih terdapat pada Undang Undang yang sama yang
menjadi dasar adanya perundangan tersebut dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Dari
berbagai pengertian dan tujuan yang telah disebutkan diatas, dapat kita tarik
kesimpulan bahwasannya pendidikan telah memiliki landasan hukum dan acuan
tujuan yang cukup ideal. Namun dengan tujuan yang teramat ‘sempurna’ tersebut
realitas dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan atau kebijakan yang
diambil pemerintahan terkait nampakanya masih banyak terdapat kekeliruan,
ketidaksesuaian bahkan cenderung bertentangan dari apa yang telah di
cita-citakan dalam Undang Undang Sisdiknas tersebut.
PENDIDIKAN
INDONESIA DARI KACAMATA INTERNASIONAL
Pendidikan
Indonesia dirancang untuk bersaing secara langsung dengan dunia internasional. Indonesia
yang notabenenya adalah sebagai Negara berkembang, dituntut pula untuk kemudian
mampu secara internasional bersaing dan bersanding secara kualitas.
Berikut
merupakan fakta dan data survey berbagai lembaga tentang pendidikan di
Indonesia. Menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC),
kualitas pendidikan di indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di
Asia. Pposisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World
Economic Forum Swedia (2000) Indonesia memiliki daya saing yang rendah yaitu
hanya menduduki urutan ke 37 dari 57 negara yang disurvey di dunia.[2]
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih sangat rendah tingkat kompetisi dan relevansinya
(Parawansa, 2001; Siskandar, 2003; Suyanto, 2001). Laporan United Nation
Development Program (UNDP) tahun 2005 mengungkapkan bahwa kualitas
pendidikan di Indonesia menempati posisi ke-110 dari 117 negara.
Laporan UNDP dan PERC tersebut
mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih relatif rendah, hal ini membuktikan
bahwasannya masih banyak yang perlu diperbaiki baik dari segi kebijakan
(undang-undang dan peraturan pemerintah) maupun segi pelaksanaan yang hari ini
masih dengan pengawasannya yang tidak cukup ketat bahkan cenderung ‘lepas
tangan’.
POTRET PENDIDIKAN INDONESIA MASA
KINI
Seperti halnya telah dipaparkan
diatas, bahwasannya konsep pendidikan secara yuridis atau hukum telah sesuai
dengan ideology dan peraturan dalam Undang Undang Dasar 1945, namun sangat
disayangkan pada tahap implementasinya di lapangan masih terdapat berbagai
permasalahan yang cukup krusial dan menuntut untuk diselesaikan.
Pertama,
Apabila kita perhatikan dalam konstitusi pendidikan UU SISDIKNAS No.20
tahun 2003 dan peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 ujian nasional dalam
Undang Undang Sisdiknas pasal 57 sampai dengan pasal 59 hanya mengatur mengenai
evaluasi pendidikan tidak hanya dengan bentuk ujian nasional. Namun apabila
kita perhatikan pada peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 barulah peraturan
mengenai ujian nasional diamanatkan.
Ujian nasional merupakan salah satu
bentuk evaluasi pendidikan yang pada saat ini digunakan dalam evaluasi pembelajaran di Indonesia. Meskipun pada November tahun 2009
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus system yang berlaku pada Ujian
Nasional (UN), namun system yang digunakan saat ini pun nampaknya belum terjadi
perubahan yang signifikan.
Pada dasarnya tujuan ujian nasional
adalah memberikan evaluasi terhadap peserta didik akan materi yang telah
diterima selama masa studinya, namun dalam implementasi pada saat ini ujian
nasional justru menjadi hal yang teramat menakutkan bagi para peserta didik,
pasalnya ujian nasional hari ini dijadikan satu-satunya penentu kelulusan bagi
para peserta didik. Hal inilah yang rutin setiap tahunnya menjadi sebuah pro
kontra dikalangan masyarakat, bahkan tak ayal menjadi sebuah permasalahan yang
teramat krusial.
System penilaian ujian nasional kini
diubah persentasenya sesuai dengan keputusan bersama dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai kesepakatan dengan menjunjung prinsip keadilan
yaitu 40% dari hasil ujian nasional dan
60 % dari hasil lapor belajar peserta didik di sekolah, padahal menurut sri
martini dalam bukunya pengantar ilmu pendidikan, proses pendidikan merupakan
kegiatan utama pengubah input (peserta didik) menjadi output disinlah peran
utama pendidikan. Dalam aktivitas pendidikan tidak hanya melihat hasil, tetapi
justru yang penting adalah prosesnya. Peserta didik yang hasil belajarnya baik, belum tentu karena adanya kecurangan
dalam mengikuti tes[3].
Meskipun pada saat ini system penilaian ujian nasional telah dirubah
persentasenya namun masih saja ujian nasional menjadi suatu hal yang menakutkan
bagi peserta didik.
Apabila kita perhatikan tingkat kelulusan Ujian
Nasional tahun 2010 pada jenjang SMA yang mengalami penurunan yang signifikan daripada
hasil kelulusan Ujian Nasional pada tahun 2009, jika di tahun 2009 persentase
kelulsan mencapai 95,05% sedangkan pada
tahun 2010 persentasenya hanya mencapai 89,61%. Data yang diambil dari data
kementerian pendidikan tersebut menggambarkan kurang relevannya model evaluasi
pendidikan semacam Ujian Nasional digunakan, karena dalam pelaksanaannya hanya
mendorong para pendidik dan peserta didik menggunakan berbagai macam cara untuk
dapat lulus ujian nasional tanpa memperhatikan nilai dan norma yang selama masa
studinya dipelajari, pasalnya ujian nasional sampai saat ini hanya berorientasi
terhadap hasil nilai akhir semata, alih-alih evaluasi justru kehilangan jati
diri karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam
ujian nasional.
Kedua,
aktivitas pendidikan tidak terlepas dari peran guru sebagai komponen yang
penting dalam proses pembelajaran. Dalam pendidikan seorang guru adalah
komponen yang secara langsung terlibat terhadap kualitas serta mutu
pembelajaran.
Apabila kita tengok kepada sejarah
Negara Jepang pada peristiwa perang dunia kedua, seorang kaisar yang pada saat
itu menjabat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, seusai peperangan sang
kaisar bertanya berapa jumlah guru yang bersisa setelah terjadinya peperangan?.
Melalui pertanyaan ini kita sudah dapat menangkap betapa dihargainya peran
seorang guru untuk kemudian memajukan serta membangun sebuah bangsa.
Guru adalah salah satu penentu
kualitas pendidikan di Indonesia, namun dewasa ini kesejahteraan para guru
masih perlu dipertanyakan. Bagaimana tidak, Berdasarkan survey Federasi Guru
Independen Indonesia (FGII) pada tahun 2005, idealnya seorang guru menerima
gaji bulanan sebesar tiga juta rupiah. Sekarang pendapatan rata-rata guru PNS
per bulan sebesar 1.5 juta, guru bantu sebesar 460 ribu, dan guru honorerdi
sekolah swasta rata rata 10 ribu perjam. Dengan pendapatan yang demikian, tidak
cukup besar itulah banyak diantaranya guru yang mencari pekerjaan sampingan
seperti menjadi penjual/wirausaha, tukang ojek, pedagang pulsa ponsel, dan
lain-lain.
Yang paling mengenaskan adalah ada
seorang guru yang mendapatkan jabatan fungsional sebagai seorang kepala sekolah
di daerah Provinsi Jawa Barat harus memulung dan mengumpulkan barang bekas demi
menyambung dan menutup kekurangan ekonomi keluarganya. Meskipun telah
diamanatkan dalam konstitusi pendidikan mengenai kesejahteraan guru dan
dosen pasal 10 sudah menjamin terkait
kelayakan hidup setiap pendidik. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwasannya
guru dan dosen akan mendapatkan penghasilan yang pantas dan memadai, antara
lain meliputi gaji pokok, tunjangan yag melekat pada gaji, tunjangan profesi,
dan atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan
tugasnya.
Ketiga, Rintisan dan atau Sekolah
Bertaraf Internasional (R/SBI) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang
berusaha meningkatkan dan menyamakan kualitas pendidikan Indonesia dengan dunia
internasional. Namun, alih-alih menyamaratakan pendidikan Indonesia dengan
dengan pendidikan internasional justru menjadi ‘boomerang’ tersendiri bagi
pendidikan di Indonesia, bagaimana tidak R/SBI telah berhasil mengubah wajah
pendidikan Indonesia menjadi beberapa kasta.
Data Kemendikbud terdapat 1.300 RSBI
di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut hanya 0,65 % dari seluruh sekolah. Fenomena
R/SBI merupakan salah satu implementasi dari Undang Undang SISDIKNAS pasal 50
ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dengan adanya RSBI juga menimbulkan
berbagai permasalahan yang krusial dan menjadi pro kontra di berbagai kalangan.
Diantara pemasalahan yang timbul diantaranya adalah pengantar bahasa yang
digunakan sekolah SBI adalah bahasa inggris, bentuk komersialisasi pendidikan
yang menyebabkan adanya kastanisasi dan jurang pemisah siswa kaya dan siswa
miskin, mempersempit kesempatan meraih pendidikan bagi rakyat miskin.
Dengan pengantar bahasa asing bahasa
inggris, hal ini sedikit demi sedikit pasti mengikis keberadaan dan penggunaan
bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan peeserta didik yang bersekolah
di Sekolah Bertaraf Internasional. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan
Daoed Joesoef yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan mengenai UU
Sisdiknas, RSBI pun hanya mengerdilkan identitas bangsa terkait penggunaan
bahasa asing sebagai pengantarnya, penggunaan bahasa inggris dalam pembelajaran
juga adalah bentuk ketidaksesuaian dengan pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi:
bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Menurut Daoed orang Inggris maju
bukan karena bahasa inggris, tetapi
karena mereka membiasakan anak didiknya menggali, mengenal dan mempelajari,
menguasai menghayati, dan menerapkan nilai-nilai yang diakui oleh keluarganya,
masyarakat, dan negaranya. Mantan Mendikbud ini pun menolak dan menuntut
pemerintah untuk secepatnya meniadakan RSBI dari system pendidikan nasional.[4]
Komersialisasi pendidikan mungkin
hal inilah yang relevan menggambarkan pelaksanaan pada RSBI. Salah satu
pelaksanaannya adalah terdapat di SMA N 70 Jakarta , menrut Musni Umar selaku
ketua komite, total Anggran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) SMA 70
Jakarta sekitar 15 miliar bersumber dari orang tua siswa, sedangkan pemerintah
hanya sekitar 4,7 miliar. Selain itu, yang terdapat di SMA 70 Jakarta sumbangan
peserta didik untuk kelas regular dan akselerasi sebesar Rp11,2 juta, sedangkan
untuk kelas internasional jumlahnya sekitar Rp31 juta untuk tahun pertama, Rp24
juta untuk tahun kedua, dan Rp18 juta untuk tahun ketiga. Selain itu, ada
sumbangan rutin bulanan pada kelas regular sebesar Rp450 ribu dan kelas
akselerasi Rp1 juta. [5]
Dengan data yang disebutkan tersebut
sangat jelas menggambarkan bahwa R/SBI telah melanggar hak konstitusional
masyarakat karena biaya yang seharusnya ditanggung pemerintah malah dibebankan
kepada orang tua siswa. Akibat dari berbagai kebijakan ini sangatlah jelas
menciptakan ketidakadilan, menciptakan jurang pemisah sekaligus kesenjangan
social, sebab hanya siswa yang berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan
financial yang tinggilah yang dapat menikmati pendidikan internasional
tersebut.
Realitas ini berbanding terbalik
dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat
(1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”,
pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi”, dan pasal 31 ayat
(1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dengan adanya Undang Undang System
Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3 tentang ini perlu kiranya dilakukan peninjauan kembali
terhadap keberadaan pasal terkait,sekaligus sidang uji materi yang adil agar
pendidikan dapat dirasakan semua warga Negara tanpa terkecuali.
Permasalahan pendidikan yang masih perlu dibenahi hari
ini juga adalah terkait anggaran srta pembiayaan pendidikan. Dalam Undang
Undang 1945 menyatakan bahwasannya “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional”. Yang patut menjadi sebuah pernyataan adalah sangat
disayangkan dana alokasi pendidikan seperti yang dinyatakan dalam konstitusi
tersebut masih termasuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan, serta dibagi
kepada beberapa kementerian yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan. Padahal
dalam Undang Undang System Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1 diamanahkan
bahwa, “ dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).”
Berikut adalah gambaran terkait anggaran pendidikan tahun
2012:
|
A
|
ALOKASI PEMERINTAH PUSAT
|
101.547
|
35,02%
|
|
B
|
TRANSFER
KE DAERAH
|
186.372
|
64,27%
|
|
C
|
DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
|
1.000,0
|
0,34%
|
|
Anggaran
Fungsi Pendidikan
|
289.960,00
|
||
|
|
APBN
|
1.435.000
|
|
|
|
Prosentase
Anggaran Fungsi Pendidikan
|
20,21%
|
Sumber: presentasi M
Nurhasan Zaidi(anggota komisi X FPKS 2012)
Dari table yang telah tersaji diatas
menunjukkan persentase anggaran pendidikan tahun 2012 mengalami peningkatan
0,21%. Asumsinya dengan adanya peningkatan kebijakan anggaran seharusnya dapat
menopang berkembangnya kinerja maupun kualitas pendidikan Indonesia.
Yang menjadi persoalan anggaran
pendidikan dewasa ini adalah (1) Kegagalan alokasi
anggaran Prioritas anggaran
terlalu banyak, sehingga kebutuhan dasar tidak terpenuhi. (2) Kegagalan distribusi anggaran yang disebabkan
tidak adanya data yang tidak valid di pusat, dan (3) Kurangnya informasi akses anggaran bagi pemerintah daerah,
serta Kegagalan Implementasi Anggaran
Pelaksanaan program tidak sesuai dengan perencanaan dan
panduan yang disusun.
Berbagai persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan anggaran pendidikan nampaknya perlu di beri pengawasan yang
gambling serta transparansi dana yang valid sangatlah diperlukan. Hal ini
dikarenakan permasalahan yang terkait dengan keuangan sangatlah rawan terhadap
berbagai penyimpangan. Berikut disajikan data terkait penympangan anggaran
pendidikan yang telah dikaji oleh Indonesian
Corruption Watch di institusi pendidikan tahun 2009:
|
No
|
Institusi tempat korupsi
|
Jumlah Kasus
|
Kerugian Negara
(Rp Miliar)
|
|
1
|
Dinas Pendidikan (Provinsi,
Kabupaten dan Kota)
|
70
|
204.3
|
|
2
|
Sekolah/Madrasah 3
|
46
|
4.1
|
|
3
|
Perguruan Tinggi
|
7
|
12.1
|
|
4
|
Sekretariat Daerah5
|
6
|
8.0
|
|
5
|
Kanwil Depag
|
5
|
1.8
|
|
6
|
Badan Negara
|
1
|
2.6
|
|
7
|
DPRD
|
1
|
1.6
|
|
8
|
LSM
|
1
|
1.0
|
|
9
|
Organisasi Guru
|
1
|
1.0
|
|
10
|
Ormas
|
1
|
0.5
|
|
11
|
Perpustakaan Daerah
|
1
|
0.0
|
|
12
|
Depdiknas
|
2
|
6.3
|
|
|
612 Total
|
142
|
243.3
|
Kerugian yang harus ditanggung
Negara akibat penyimpangan dalam pencairan dana pendidikan yang mencapai 243,3
miliar rupiah inilah yang menghambat berkembangnya pendidikan di Indonesia.
Sangat disayangkan memang ketika dana yang seharusnya dapat dikembangkan untuk
pemerataan pendidikan guna pembanguna bangsa malah justru jatuh ke kantong
tikus-tikus berpendidikan.
Dari berbagai permasalahan
pendidikan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia pada saat ini, sudah menjadi tugas besar pemerintahan dan stake holder
pemerintah serta masyarakat untuk saling bersinergi memperbaiki keadaan
sekaligus permasalahan saat ini. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Para pendiri bangsa meyakini bahwa
peningkatan taraf pendidikan merupakan salah satu kunci utama mencapai tujuan
negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menciptakan
kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia.
Pendidikan mempunyai peranan penting
dan strategis dalam pembangunan
bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan. Melalui moment hari pendidikan nasional inilah patut kiranya untuk kemudian berintrospeksi diri guna perbaikan pendidikan yang adil dan dapat dirasakan oleh semua kebermanfaatannya.
bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan. Melalui moment hari pendidikan nasional inilah patut kiranya untuk kemudian berintrospeksi diri guna perbaikan pendidikan yang adil dan dapat dirasakan oleh semua kebermanfaatannya.
[1] Mahasiswa jurusan Manajemen
Pendidikan regular 2011, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta
[2]
Ganis. Masalah Pendidikan Indonesia. http://www.ganis.blogspot.com. Diunduh
tanggal 26 februari 2012
[3] Sri martini, Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Tahun 2011, page 19
[4] Nurul Adriyana, RSBI Tindakan keliru Dalam Sisdiknas,
Kompas edisi 16 Mei 2012
[5] Syarief Oebadillah, RSBI Andalkan dana orangtua murid. Media
Indonesia edisi 16 Mei 2012
