Minggu, 24 Februari 2013

Marketing dan Konsep Dasar Jasa

REPORT 1 Marketing dan Konsep Dasar Jasa Manajemen Pemasaran dan Marketing Manajemen pemasaran secara umum merupakan salah satu bentuk usaha mengatur sekaligus mengendalikan produk barang atau jasa yang kemudian bernilai menambah nilai atau kepuasan bagi konsumen dan keuntungan berupa laba untuk produsen. Setiap lembaga atau instansi dalam menjalankan aktivitas ekonominya pasti membutuhkan manajemen pemasaran yang baik, dan tertata dengan rapih terutama lembaga atau instansi yang bersifat mencari keuntungan atau laba. Dalam konsep ekonomi dan manajemen dikenal istilah marketing, dalam pengertiannya marketing diartikan sebagai suatu proses manajerial yang menghasilakan barang atau jasa yang berbeda dengan konsep atau produk lainnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran atau marketing, diantaranya adalah Value (nilai), Satisfication (Kepuasan), Quality (kualitas), Transaction (transaksi), Exchange, Relationship (relasi atau keterkaitan/hubungan). Kegiatan ekonnomi dan bisnis tidak terlepas juga dengan istilah produk atau sesuatu yang di pasarkan atau dtawarkan di pasar, seuatu yang dimaksud dalam konteks ini adalah bukan hanya merupakan produk yang dapat dikonsumsi semata, tetapi dalam konsep produk ini adalah berupa idea tau gagasan, dan lain-lain. Konsep Dasar Jasa Jasa secara pengetiannya bersifat abstrak atau tidak berbentuk fisik, jasa tidak dapat dirasa, diraba, dialami atau didengar seblum jasa itu dibeli. Pelanggan dalam hal ini dapat membeli jasa, dapat dikonsumsi namun tidak dapat dimiliki. Jasa juga bersifat variability yang berarti tidak dapat distandarisasikan, desain kebutuhan pelanggan bersifat dipengaruhi oleh musim dan permintaannya pun fluktuatif. Secara umum pemasaran dalam konteks pemasaran jasa merupakan salah satu produk dari lembaga atau instansi yang menjual atau meneydiakan jasa sebagai bahan untuk menghasilkan keuntungan.

Selasa, 12 Februari 2013

UNTUKMU PENDIDIKAN INDONESIA !!!



UNTUKMU PENDIDIKAN INDONESIA !!!

I
ndonesia negeri yang teramat potensial dalam berbagai bidang-bidang yang menunjang kehidupan manusia. Sebagai Negara kepulauan yang cukup luas, Indonesia memerlukan sumberdaya manusia dalam jumlah dan mutu yang memadai sebagai pendukung utama dalam pembangunan. Untuk memenuhi sumberdaya manusia tersebut, pendidikan memiliki peran yang sangat penting demi keberlangsungan pembangunan berskala nasional maupun intenasional.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi sebagai pemersatu bangsa,  penyamaan kesempatan meraih pendidikan, dan pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga Negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Visi pendidikan nasional seperti halnya yang termaktub dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Mengingat akan pentingnya pendidikan dalam rangka menunjang segala aktivitas manusia, maka telah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap warga Negara untuk berperan aktif dalam rangka penyelenggarakan sebuah pendidikan yang bermutu dan berkarakter. Begitu pula apabila kita lihat dalam konteks kaum intelektual yang memperoleh pendidikan, mengutip perkataan Anies Baswedan “mendidik adalah tugas orang-orang terdidik”.
Bermula dari perkataan singkat yang bermakna lugas, pada akhirnya menggugah semangat pemuda dan kaum intelektualis di kampus penulis, sebagai kampus pendidikan dan kampus perjuangan untuk kemudian memberikan sumbangsih lebih untuk pendidikan di Indonesia yang merata untuk semua kalangan baik tingkat ekonomi tinggi terlebih bagi masyarakat yang tergolong kepada masyarakat yang memiliki ekonomi yang layak dibantu.
Sebuah program yang dicanangkan Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas maupun tingkat fakultas untuk pemerataan pendidikan di lingkungan Kota metropolitan seperti Jakarta khusunya. Sebuah program yang diberi nama Community Development (comdev) yang berbentuk rumah belajar untuk anak-anak jalanan dan anak kurang mampu yang berada di empat daerah di Kota Jakarta Timur seperti daerah Pedongkelan, Sunan giri, kampong bali dan daerah velodrome.
Community development berawal dari semangat mahasiswa UNJ untuk  melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tergerak untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa UNJ mencoba meningkatkan taraf hidup masyarakat salah satunya melalui pendidikan. Melalui program ini juga kami berusaha untuk memfasilitasi segala keperluan pesertadidik dalam hal pembelajaran. Sehingga diharapkan melalui program ini mereka dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dan membentuk mentalitas dan penanaman nilai sekaligus moral yang baik untuk anak-anak jalanan khususnya mereka yang tidak memperoleh pendidikan secara formal dari bangku sekolah.
Melalui program pembinaan terhadap masyarakat yang tidak dapat memperoleh pendidikan secara formal ini, meskipun dalam bentuk yang tidak seberapa besar harapan bahwasannya pengupayaan pemerataan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat di Indonesia khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat terlaksana dengan berkelanjutan dan tujuan pendidikan dalam UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat terlebih pemuda dan atau mahasiswa dalam membangun pendidikan yang bermutu dan berkualitas untuk negeri adalah sebuah tugas proyek besar dalam perjuangan untuk kemajuan pembangunan bangsa. Seperti kekata sang negarawan John F Kennedy “jangan pernah menanyakan apa yang telah Negara berikan untukmu, tapi pertanyakanlah apa yang telah kau berikan untuk Negara ?”, lakukanlah apa yang hari ini bisa dan sanggup kita lakukan untuk pendidikan di tanah air tercinta ini Indonesia.

Komunisme dan Pan-Islamisme Tan Malaka (1922)






Penerjemah: Ted Sprague, Agustus 2009


Ini adalah sebuah pidato yang disampaikan oleh tokoh Marxis Indonesia Tan Malaka pada Kongres Komunis Internasional ke-empat pada tanggal 12 Nopember 1922. Menentang thesis yang didraf oleh Lenin dan diadopsi pada Kongres Kedua, yang telah menekankan perlunya sebuah “perjuangan melawan Pan-Islamisme”, Tan Malaka mengusulkan sebuah pendekatan yang lebih positif. Tan Malaka (1897-1949) dipilih sebagai ketua Partai Komunis Indonesia pada tahun 1921, tetapi pada tahun berikutnya dia dipaksa untuk meninggalkan Hindia Belanda oleh pihak otoritas koloni. Setelah proklamasi kemerdekaan pada bulan Agustus 1945, dia kembali ke Indonesia untuk berpartisipasi dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda. Dia menjadi ketua Partai Murba (Partai Proletar)), yang dibentuk pada tahun 1948 untuk mengorganisir kelas pekerja oposisi terhadap pemerintahan Soekarno. Pada bulan Februari 1949 Tan Malaka ditangkap oleh tentara Indonesia dan dieksekusi.

Kamerad! Setelah mendengar pidato-pidato Jenderal Zinoviev, Jenderal Radek dan kamerad-kamerad Eropa lainnya, serta berkenaan dengan pentingnya, untuk kita di Timur juga, masalah front persatuan, saya pikir saya harus angkat bicara, atas nama Partai Komunis Jawa, untuk jutaan rakyat tertindas di Timur.
Saya harus mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua jenderal tersebut. Mungkin Jenderal Zinoviev tidak memikirkan mengenai sebuah front persatuan di Jawa; mungkin front persatuan kita adalah sesuatu yang berbeda. Tetapi keputusan dari Kongres Komunis Internasional Kedua secara praktis berarti bahwa kita harus membentuk sebuah front persatuan dengan kubu nasionalisme revolusioner.  Karena, seperti yang harus kita akui, pembentukan sebuah front bersatu juga perlu di negara kita, front persatuan kita tidak bisa dibentuk dengan kaum Sosial Demokrat  tetapi harus dengan kaum nasionalis revolusioner. Namun taktik yang digunakan oleh kaum nasionalis seringkali berbeda dengan taktik kita; sebagai contoh, taktik pemboikotan dan perjuangan pembebasan kaum Muslim, Pan-Islamisme. Dua hal inilah yang secara khusus saya pertimbangkan, sehingga saya bertanya begini. Pertama, apakah kita akan mendukung gerakan boikot atau tidak? Kedua, apakah kita akan mendukung Pan-Islamisme, ya atau tidak? Bila ya, seberapa jauh kita akan terlibat?
Metode boikot, harus saya akui, bukanlah sebuah metode Komunis, tapi hal itu adalah salah satu senjata paling tajam yang tersedia pada situasi penaklukan politik-militer di Timur. Dalam dua tahun terakhir kita telah menyaksikan keberhasilan aksi boikot rakyat Mesir 1919 melawan imperialisme Inggris, dan lagi boikot besar oleh Cina di akhir tahun 1919 dan awal tahun 1920. Gerakan boikot terbaru terjadi di India Inggris. Kita bisa melihat bahwa dalam beberapa tahun kedepan bentuk-bentuk pemboikotan lain akan digunakan di  timur. Kita tahu bahwa ini bukan metode kita; ini adalah sebuah metode borjuis kecil, satu metode kepunyaan kaum borjuis nasionalis. Lebih jauh kita bisa mengatakan; bahwa pemboikotan berarti dukungan terhadap kapitalisme domestik; tetapi kita juga telah menyaksikan bahwa setelah gerakan boikot di India, kini ada 1800 pemimpin yang dipenjara, bahwa pemboikotan telah membangkitkan sebuah atmosfer yang sangat revolusioner, dan gerakan boikot ini telah memaksa pemerintahan Inggris untuk meminta bantuan militer kepada Jepang, untuk menjaga-jaga kalau gerakan ini akan berkembang menjadi sebuah pemeberontakan bersenjata. Kita juga tahu bahwa para pemimpin  Mahommedan di India – Dr. Kirchief, Hasret Mahoni dan Ali bersaudara – pada kenyataannya adalah kaum nasionalis; kita tidak melihat sebuah pemberontakan ketika Gandhi dipenjara. Tapi rakyat di India sangat paham seperti halnya setiap kaum revolusioner disana: bahwa sebuah pemberontakan lokal hanya akan berahir dalam kekalahan, karena kita tidak punya senjata atau militer lainnya di sana, oleh karena itu masalah gerakan boikot akan, sekarang atau di hari depan, menjadi sebuah masalah yang mendesak bagi kita kaum Komunis. Baik di India maupun Jawa kita sadar bahwa banyak kaum Komunis yang cenderung ingin memproklamirkan sebuah gerakan boikot di Jawa, mungkin karena ide-ide Komunis yang berasal dari Rusia telah lama dilupakan, atau mungkin ada semacam pelepasan mood Komunis yang besar di India yang bisa menentang semua gerakan. Bagaimanapun juga kita dihadapkan pada pertanyaan: apakah kita akan mendukung taktik ini, ya atau tidak? Dan seberapa jauh kita akan mendukung?
Pan-Islamisme adalah sebuah sejarah yang panjang. Pertama saya akan berbicara tentang pengalaman kita di Hindia Belanda dimana kita telah bekerja sama dengan kaum Islamis. Di Jawa kita memiliki sebuah organisasi yang sangat besar dengan banyak petani yang sangat miskin, yaitu Sarekat Islam. Antara tahun 1912 dan 1916 organisasi ini memiliki sejuta anggota, mungkin sebanyak tiga atau empat juta. Itu adalah sebuah gerakan popular yang sangat besar, yang timbul secara spontan dan sangat revolusioner.
Hingga tahun 1921 kita berkolaborasi dengan mereka. Partai kita, terdiri dari 13,000 anggota, masuk ke pergerakan popular ini dan melakukan propaganda di dalamnya. Pada tahun 1921 kita berhasil membuat Sarekat Islam mengadopsi program kita. Sarekat Islam juga melakukan agitasii pedesaan mengenai kontrol pabrik-pabrik dan slogan: Semua kekuasaan untuk kaum tani miskin, Semua kekuasaan untuk kaum proletar! Dengan demikian Sarekat Islam melakukan propaganda yang sama seperti Partai Komunis kita, hanya saja terkadang menggunakan nama yang berbeda.
Namun pada tahun 1921 sebuah perpecahan timbul karena kritik yang ceroboh terhadap kepemimpinan Sarekat Islam. Pemerintah melalui agen-agennya di Sarekat Islam mengeksploitasi perpecahan ini, dan juga mengeksploitasi keputusan Kongres Komunis Internasional Kedua: Perjuangan melawan Pan-Islamisme! Apa kata mereka kepada para petani jelata? Mereka bilang: Lihatlah, Komunis tidak hanya menginginkan perpecahan, mereka ingin menghancurkan agamamu! Itu terlalu berlebihan bagi seorang petani muslim. Sang petani berpikir: aku telah kehilangan segalanya di dunia ini, haruskah aku kehilangan surgaku juga? Tidak akan! Ini adalah cara seorang Muslim jelata berpikir. Para propagandis dari agen-agen pemerintah telah berhasil mengeksploitasi ini dengan sangat baik. Jadi kita pecah. [Ketua: Waktu anda telah habis]
Saya datang dari Hindia Belanda, dan menempuh perjalanan selama empat puluh hari .[Tepuk Tangan]
Para anggota Sarekat Islam percaya pada propaganda kita dan tetap bersama kita di perut mereka, untuk menggunakan sebuah ekspresi yang popular, tetapi di hati mereka mereka masih bersama Sarekat Islam, dengan surga mereka. Karena surga adalah sesuatu yang tidak bisa kita berikan kepada mereka. Karena itulah, mereka memboikot pertemuan-peretemuan kita dan kita tidak bisa melanjutkan propaganda kita lagi.
Sejak awal tahun lalu kita telah bekerja untuk membangun kembali hubungan kita dengan Sarekat Islam. Pada kongres kami bulan Desember tahun lalu kita mengatakan bahwa Muslim di Kaukasus dan negara-negara lain, yang bekerjasama dengan Uni Soviet dan berjuang melawan kapitalisme internasional, memahami agama mereka dengan lebih baik, kami juga mengatakan bahwa, jika mereka ingin membuat sebuah propaganda mengenai agama mereka, mereka bisa melakukan ini, meskipun mereka tidak boleh melakukannya di dalam pertemuan-pertemuan tetapi di masjid-masjid.
Kami telah ditanya di pertemuan-pertemuan publik: Apakah Anda Muslim - ya atau tidak? Apakah Anda percaya pada Tuhan – ya atau tidak? Bagaimana kita menjawabnya? Ya, saya katakan, ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim [Tepuk Tangan Meriah], karena Tuhan mengatakan bahwa banyak iblis di antara banyak manusia! [Tepuk Tangan Meriah] Jadi kami telah mengantarkan sebuah kekalahan pada para pemimpin mereka dengan Qur’an di tangan kita, dan di kongres kami tahun lalu kami telah memaksa para pemimpin mereka, melalui anggota mereka sendiri, untuk bekerjasama dengan kami.
Ketika sebuah pemogokan umum terjadi pada bulan Maret tahun lalu, para pekerja Muslim membutuhkan kami, karena kami memiliki pekerja kereta api di bawah kepemimpinan kami. Para pemimpin Sarekat Islam berkata: Anda ingin bekerjasama dengan kami, jadi Anda harus menolong kami juga. Tentu saja kami mendatangi mereka, dan berkata: Ya, Tuhan Anda maha kuasa, tapi Dia telah mengatakan bahwa di dunia ini pekerja kereta api adalah lebih berkuasa! [Tepuk Tangan Meriah] Pekerja kereta api adalah komite eksekutif Tuhan di dunia ini. [Tertawa]
Tapi ini tidak menyelesaikan masalah kita, jika kita pecah lagi dengan mereka kita bisa yakin bahwa para agen pemerintah akan berada di sana lagi dengan argumen Pan-Islamisme mereka. Jadi masalah Pan-Islamisme adalah sebuah masalah yang sangat mendadak.
Tapi sekarang pertama-tama kita harus paham benar apa arti sesungguhnya dari kata Pan-Islamisme. Dulu, ini mempunyai sebuah makna historis dan berarti bahwa Islam harus menaklukkan seluruh dunia, pedang di tangan, dan ini harus dilakukan di bawah kepemimpinan seorang Khalifah [Pemimpin dari Negara Islam – Ed.], dan Sang Khalifah haruslah keturunan Arab. 400 tahun setelah meninggalnya Muhammad, kaum muslim terpisah menjadi tiga Negara besar dan oleh karena itu Perang Suci ini telah kehilangan arti pentingnya bagi semua dunia Islam. Hilang artinya bahwa, atas nama Tuhan, Khalifah dan agama Islam harus menaklukkan dunia, karena Khalifah Spanyol mengatakan, aku adalah benar-benar Khalifah sesungguhnya, aku harus membawa panji [Islam], dan Khalifah Mesir mengatakan hal yang sama, serta Khalifah Baghdad berkata, Aku adalah Khalifah yang sebenarnya, karena aku berasal dari suku Arab Quraish.
Jadi Pan-Islamisme tidak lagi memiliki arti sebenarnya, tapi kini dalam prakteknya memiliki sebuah arti yang benar-benar berbeda. Saat ini, Pan-Islamisme berarti perjuangan untuk pembebasan nasional, karena bagi kaum Muslim Islam adalah segalanya: tidak hanya agama, tetapi juga Negara, ekonomi, makanan, dan segalanya. Dengan demikian Pan-Islamisme saat ini berarti persaudaraan antar sesama Muslim, dan perjuangan kemerdakaan bukan hanya untuk Arab tetapi juga India, Jawa dan semua Muslim yang tertindas. Persaudaraan ini berarti perjuangan kemerdekaan praktis bukan hanya melawan kapitalisme Belanda, tapi juga kapitalisme Inggris, Perancis dan Itali, oleh karena itu melawan kapitalisme secara keseluruhan. Itulah arti Pan-Islamisme saat ini di Indonesia di antara rakyat kolonial yang tertindas, menurut propaganda rahasia mereka – perjuangan melawan semua kekuasaan imperialis di dunia.
Ini adalah sebuah tugas yang baru untuk kita. Seperti halnya kita ingin mendukung perjuangan nasional, kita juga ingin mendukung perjuangan kemerdekaan 250 juta Muslim yang sangat pemberani, yang hidup di bawah kekuasaaan imperialis. Karena itu saya tanya sekali lagi: haruskah kita mendukung Pan-Islamisme, dalam pengertian ini?

Jumat, 17 Agustus 2012

PENDIDIKAN INDONESIA DAN RIWAYATNYA KINI



Oleh : Gilang Cahyo N T[1]
Bicara terkait pendidikan dewasa ini, menjadi sebuah topic yang asyik didiskusikan di kalangan kaum-kaum intelektual mengingat moment hari pendidikan nasional Indonesia. Menjadi sebuah hal yang dianggap lumrah dibicarakan karena mengingat pendidikan yang ada, dalam pelaksanaannya hari ini masih banyak terdapat berbagai permasalahan yang cukup pelik yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hingga pada akhirnya menjadi sebuah tugas proyek besar yang menuntut diselesaikan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat bangsa Indonesia. Pendidikan yang bermutu tinggi hingga pada akhiranya dapat mencetak output sumber daya manusia yang handal dan mampu bersaing dalam persaingan nasional maupun internasional menjadi tujuan utama yang dicita-citakan bangsa.
Dalam konteks pendidikan di Indonesia, definisi Pendidikan itu sendiri diatur secara yuridis dan sah secara hukum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara,  yang nantinya diharapkan pendidikan Nasional dapat tercapai.
Pendidikan Nasional menurut UU yang sama merupakan pendidikan yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bersumber dari nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Masih terdapat pada Undang Undang yang sama yang menjadi dasar adanya perundangan tersebut dinyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Dari berbagai pengertian dan tujuan yang telah disebutkan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya pendidikan telah memiliki landasan hukum dan acuan tujuan yang cukup ideal. Namun dengan tujuan yang teramat ‘sempurna’ tersebut realitas dalam pelaksanaan dan pengambilan keputusan atau kebijakan yang diambil pemerintahan terkait nampakanya masih banyak terdapat kekeliruan, ketidaksesuaian bahkan cenderung bertentangan dari apa yang telah di cita-citakan dalam Undang Undang Sisdiknas tersebut.

PENDIDIKAN INDONESIA DARI KACAMATA INTERNASIONAL
Pendidikan Indonesia dirancang untuk bersaing secara langsung dengan dunia internasional. Indonesia yang notabenenya adalah sebagai Negara berkembang, dituntut pula untuk kemudian mampu secara internasional bersaing dan bersanding secara kualitas.
Berikut merupakan fakta dan data survey berbagai lembaga tentang pendidikan di Indonesia. Menurut survey Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Pposisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000) Indonesia memiliki daya saing yang rendah yaitu hanya menduduki urutan ke 37 dari 57 negara yang disurvey di dunia.[2]
Kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah tingkat kompetisi dan relevansinya (Parawansa, 2001; Siskandar, 2003; Suyanto, 2001). Laporan United Nation Development Program (UNDP) tahun 2005 mengungkapkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia menempati posisi ke-110 dari 117 negara.
            Laporan UNDP dan PERC tersebut mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih  relatif rendah, hal ini membuktikan bahwasannya masih banyak yang perlu diperbaiki baik dari segi kebijakan (undang-undang dan peraturan pemerintah) maupun segi pelaksanaan yang hari ini masih dengan pengawasannya yang tidak cukup ketat bahkan cenderung ‘lepas tangan’.


POTRET PENDIDIKAN INDONESIA MASA KINI
            Seperti halnya telah dipaparkan diatas, bahwasannya konsep pendidikan secara yuridis atau hukum telah sesuai dengan ideology dan peraturan dalam Undang Undang Dasar 1945, namun sangat disayangkan pada tahap implementasinya di lapangan masih terdapat berbagai permasalahan yang cukup krusial dan menuntut untuk diselesaikan.
            Pertama, Apabila kita perhatikan dalam konstitusi pendidikan UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 ujian nasional dalam Undang Undang Sisdiknas pasal 57 sampai dengan pasal 59 hanya mengatur mengenai evaluasi pendidikan tidak hanya dengan bentuk ujian nasional. Namun apabila kita perhatikan pada peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 barulah peraturan mengenai ujian nasional diamanatkan.
            Ujian nasional merupakan salah satu bentuk evaluasi pendidikan yang pada saat ini digunakan dalam  evaluasi pembelajaran di Indonesia. Meskipun pada November tahun 2009 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menghapus system yang berlaku pada Ujian Nasional (UN), namun system yang digunakan saat ini pun nampaknya belum terjadi perubahan yang signifikan.
            Pada dasarnya tujuan ujian nasional adalah memberikan evaluasi terhadap peserta didik akan materi yang telah diterima selama masa studinya, namun dalam implementasi pada saat ini ujian nasional justru menjadi hal yang teramat menakutkan bagi para peserta didik, pasalnya ujian nasional hari ini dijadikan satu-satunya penentu kelulusan bagi para peserta didik. Hal inilah yang rutin setiap tahunnya menjadi sebuah pro kontra dikalangan masyarakat, bahkan tak ayal menjadi sebuah permasalahan yang teramat krusial.
            System penilaian ujian nasional kini diubah persentasenya sesuai dengan keputusan bersama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai kesepakatan dengan menjunjung prinsip keadilan yaitu 40% dari hasil ujian nasional  dan 60 % dari hasil lapor belajar peserta didik di sekolah, padahal menurut sri martini dalam bukunya pengantar ilmu pendidikan, proses pendidikan merupakan kegiatan utama pengubah input (peserta didik) menjadi output disinlah peran utama pendidikan. Dalam aktivitas pendidikan tidak hanya melihat hasil, tetapi justru yang penting adalah prosesnya. Peserta didik yang hasil belajarnya  baik, belum tentu karena adanya kecurangan dalam mengikuti tes[3]. Meskipun pada saat ini system penilaian ujian nasional telah dirubah persentasenya namun masih saja ujian nasional menjadi suatu hal yang menakutkan bagi peserta didik.
             Apabila kita perhatikan tingkat kelulusan Ujian Nasional tahun 2010 pada jenjang SMA yang mengalami penurunan yang signifikan daripada hasil kelulusan Ujian Nasional pada tahun 2009, jika di tahun 2009 persentase kelulsan mencapai 95,05% sedangkan  pada tahun 2010 persentasenya hanya mencapai 89,61%. Data yang diambil dari data kementerian pendidikan tersebut menggambarkan kurang relevannya model evaluasi pendidikan semacam Ujian Nasional digunakan, karena dalam pelaksanaannya hanya mendorong para pendidik dan peserta didik menggunakan berbagai macam cara untuk dapat lulus ujian nasional tanpa memperhatikan nilai dan norma yang selama masa studinya dipelajari, pasalnya ujian nasional sampai saat ini hanya berorientasi terhadap hasil nilai akhir semata, alih-alih evaluasi justru kehilangan jati diri karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam ujian nasional.
            Kedua, aktivitas pendidikan tidak terlepas dari peran guru sebagai komponen yang penting dalam proses pembelajaran. Dalam pendidikan seorang guru adalah komponen yang secara langsung terlibat terhadap kualitas serta mutu pembelajaran.
            Apabila kita tengok kepada sejarah Negara Jepang pada peristiwa perang dunia kedua, seorang kaisar yang pada saat itu menjabat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, seusai peperangan sang kaisar bertanya berapa jumlah guru yang bersisa setelah terjadinya peperangan?. Melalui pertanyaan ini kita sudah dapat menangkap betapa dihargainya peran seorang guru untuk kemudian memajukan serta membangun sebuah bangsa.
            Guru adalah salah satu penentu kualitas pendidikan di Indonesia, namun dewasa ini kesejahteraan para guru masih perlu dipertanyakan. Bagaimana tidak, Berdasarkan survey Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) pada tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar tiga juta rupiah. Sekarang pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar 1.5 juta, guru bantu sebesar 460 ribu, dan guru honorerdi sekolah swasta rata rata 10 ribu perjam. Dengan pendapatan yang demikian, tidak cukup besar itulah banyak diantaranya guru yang mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi penjual/wirausaha, tukang ojek, pedagang pulsa ponsel, dan lain-lain.
            Yang paling mengenaskan adalah ada seorang guru yang mendapatkan jabatan fungsional sebagai seorang kepala sekolah di daerah Provinsi Jawa Barat harus memulung dan mengumpulkan barang bekas demi menyambung dan menutup kekurangan ekonomi keluarganya. Meskipun telah diamanatkan dalam konstitusi pendidikan mengenai kesejahteraan guru dan dosen  pasal 10 sudah menjamin terkait kelayakan hidup setiap pendidik. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwasannya guru dan dosen akan mendapatkan penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yag melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya.
            Ketiga, Rintisan dan atau Sekolah Bertaraf Internasional (R/SBI) adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang berusaha meningkatkan dan menyamakan kualitas pendidikan Indonesia dengan dunia internasional. Namun, alih-alih menyamaratakan pendidikan Indonesia dengan dengan pendidikan internasional justru menjadi ‘boomerang’ tersendiri bagi pendidikan di Indonesia, bagaimana tidak R/SBI telah berhasil mengubah wajah pendidikan Indonesia menjadi beberapa kasta.
            Data Kemendikbud terdapat 1.300 RSBI di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut hanya 0,65 % dari seluruh sekolah. Fenomena R/SBI merupakan salah satu implementasi dari Undang Undang SISDIKNAS pasal 50 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
            Dengan adanya RSBI juga menimbulkan berbagai permasalahan yang krusial dan menjadi pro kontra di berbagai kalangan. Diantara pemasalahan yang timbul diantaranya adalah pengantar bahasa yang digunakan sekolah SBI adalah bahasa inggris, bentuk komersialisasi pendidikan yang menyebabkan adanya kastanisasi dan jurang pemisah siswa kaya dan siswa miskin, mempersempit kesempatan meraih pendidikan bagi rakyat miskin.
            Dengan pengantar bahasa asing bahasa inggris, hal ini sedikit demi sedikit pasti mengikis keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kalangan peeserta didik yang bersekolah di Sekolah Bertaraf Internasional. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Daoed Joesoef yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan mengenai UU Sisdiknas, RSBI pun hanya mengerdilkan identitas bangsa terkait penggunaan bahasa asing sebagai pengantarnya, penggunaan bahasa inggris dalam pembelajaran juga adalah bentuk ketidaksesuaian dengan pasal 36 UUD 1945 yang berbunyi: bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
            Menurut Daoed orang Inggris maju bukan karena bahasa inggris,  tetapi karena mereka membiasakan anak didiknya menggali, mengenal dan mempelajari, menguasai menghayati, dan menerapkan nilai-nilai yang diakui oleh keluarganya, masyarakat, dan negaranya. Mantan Mendikbud ini pun menolak dan menuntut pemerintah untuk secepatnya meniadakan RSBI dari system pendidikan nasional.[4]
            Komersialisasi pendidikan mungkin hal inilah yang relevan menggambarkan pelaksanaan pada RSBI. Salah satu pelaksanaannya adalah terdapat di SMA N 70 Jakarta , menrut Musni Umar selaku ketua komite, total Anggran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) SMA 70 Jakarta sekitar 15 miliar bersumber dari orang tua siswa, sedangkan pemerintah hanya sekitar 4,7 miliar. Selain itu, yang terdapat di SMA 70 Jakarta sumbangan peserta didik untuk kelas regular dan akselerasi sebesar Rp11,2 juta, sedangkan untuk kelas internasional jumlahnya sekitar Rp31 juta untuk tahun pertama, Rp24 juta untuk tahun kedua, dan Rp18 juta untuk tahun ketiga. Selain itu, ada sumbangan rutin bulanan pada kelas regular sebesar Rp450 ribu dan kelas akselerasi Rp1 juta. [5]
            Dengan data yang disebutkan tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa R/SBI telah melanggar hak konstitusional masyarakat karena biaya yang seharusnya ditanggung pemerintah malah dibebankan kepada orang tua siswa. Akibat dari berbagai kebijakan ini sangatlah jelas menciptakan ketidakadilan, menciptakan jurang pemisah sekaligus kesenjangan social, sebab hanya siswa yang berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan financial yang tinggilah yang dapat menikmati pendidikan internasional tersebut.  
            Realitas ini berbanding terbalik dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”,  pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi”, dan pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
            Dengan adanya Undang Undang System Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3 tentang  ini perlu kiranya dilakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan pasal terkait,sekaligus sidang uji materi yang adil agar pendidikan dapat dirasakan semua warga Negara tanpa terkecuali.
            Permasalahan pendidikan yang masih perlu dibenahi hari ini juga adalah terkait anggaran srta pembiayaan pendidikan. Dalam Undang Undang 1945 menyatakan bahwasannya “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Yang patut menjadi sebuah pernyataan adalah sangat disayangkan dana alokasi pendidikan seperti yang dinyatakan dalam konstitusi tersebut masih termasuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan, serta dibagi kepada beberapa kementerian yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan. Padahal dalam Undang Undang System Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1 diamanahkan bahwa, “ dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
            Berikut adalah gambaran terkait anggaran pendidikan tahun 2012:
A
ALOKASI PEMERINTAH PUSAT
101.547
35,02%
B
TRANSFER KE DAERAH
186.372
64,27%
C
DANA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
1.000,0
0,34%

Anggaran Fungsi Pendidikan
289.960,00


APBN
1.435.000


Prosentase Anggaran Fungsi Pendidikan
20,21%

Sumber: presentasi M Nurhasan Zaidi(anggota komisi X FPKS 2012)
            Dari table yang telah tersaji diatas menunjukkan persentase anggaran pendidikan tahun 2012 mengalami peningkatan 0,21%. Asumsinya dengan adanya peningkatan kebijakan anggaran seharusnya dapat menopang berkembangnya kinerja maupun kualitas pendidikan Indonesia.
            Yang menjadi persoalan anggaran pendidikan dewasa ini adalah (1) Kegagalan alokasi anggaran Prioritas anggaran terlalu banyak, sehingga kebutuhan dasar tidak terpenuhi. (2) Kegagalan distribusi anggaran yang disebabkan tidak adanya data yang tidak valid di pusat, dan (3) Kurangnya informasi akses anggaran bagi pemerintah daerah, serta Kegagalan Implementasi Anggaran Pelaksanaan program tidak sesuai dengan perencanaan dan panduan yang disusun.
            Berbagai persoalan yang timbul dalam pelaksanaan anggaran pendidikan nampaknya perlu di beri pengawasan yang gambling serta transparansi dana yang valid sangatlah diperlukan. Hal ini dikarenakan permasalahan yang terkait dengan keuangan sangatlah rawan terhadap berbagai penyimpangan. Berikut disajikan data terkait penympangan anggaran pendidikan yang telah dikaji oleh Indonesian Corruption Watch di institusi pendidikan tahun 2009:
No
Institusi tempat korupsi
Jumlah Kasus
Kerugian Negara
(Rp Miliar)
1
Dinas Pendidikan (Provinsi, Kabupaten dan Kota)
70
204.3
2
Sekolah/Madrasah 3
46
4.1
3
Perguruan Tinggi
7
12.1
4
Sekretariat Daerah5
6
8.0
5
Kanwil Depag
5
1.8
6
Badan Negara
1
2.6
7
DPRD
1
1.6
8
LSM
1
1.0
9
Organisasi Guru
1
1.0
10
Ormas
1
0.5
11
Perpustakaan Daerah
1
0.0
12
Depdiknas
2

6.3

612 Total
142
243.3

            Kerugian yang harus ditanggung Negara akibat penyimpangan dalam pencairan dana pendidikan yang mencapai 243,3 miliar rupiah inilah yang menghambat berkembangnya pendidikan di Indonesia. Sangat disayangkan memang ketika dana yang seharusnya dapat dikembangkan untuk pemerataan pendidikan guna pembanguna bangsa malah justru jatuh ke kantong tikus-tikus berpendidikan.
            Dari berbagai permasalahan pendidikan  yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini, sudah menjadi tugas besar pemerintahan dan stake holder pemerintah serta masyarakat untuk saling bersinergi memperbaiki keadaan sekaligus permasalahan saat ini. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya. Para pendiri bangsa meyakini bahwa peningkatan taraf pendidikan merupakan salah satu kunci utama mencapai tujuan negara yakni bukan saja mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menciptakan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban dunia.

            Pendidikan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan
bangsa serta memberi kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial. Pendidikan akan menciptakan masyarakat terpelajar (educated people) yang menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat yang maju, mandiri, demokratis, sejahtera, dan bebas dari kemiskinan. Melalui moment hari pendidikan nasional inilah patut kiranya untuk kemudian berintrospeksi diri guna perbaikan pendidikan yang adil dan dapat dirasakan oleh semua kebermanfaatannya.

           



[1] Mahasiswa jurusan Manajemen Pendidikan regular 2011, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta
[2] Ganis. Masalah Pendidikan Indonesia. http://www.ganis.blogspot.com. Diunduh tanggal 26 februari 2012
[3] Sri martini, Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta. Tahun 2011, page 19
[4] Nurul Adriyana, RSBI Tindakan keliru Dalam Sisdiknas, Kompas edisi 16 Mei 2012
[5] Syarief Oebadillah, RSBI Andalkan dana orangtua murid. Media Indonesia edisi 16 Mei 2012