Jumat, 01 Mei 2015

Setengah Hati Pemerintah DKI dalam penerapan sistem pendidikan I(nk)lusi di Jakarta

Oleh Ryan Bagus P.
sumber foto: Solider.or.id

Pemerintah Indonesia belakangan amat gencar menggadang-gadang sistem pendidikan Inklusi, yang mana ini merupakan gagasan lama yang kembali mulai dibenahi lagi terkait sistem, layanan dan lain-lainnya. Di Indonesia sistem pendidikan inklusi sendiri di deklarasikan secara formal pada tanggal 11 Agustus 2004, hal ini merupakan satu langkah dari niat baik pemerintah dalam mengkampanyekan “Education For All” di Indonesia. Yang mana merupakan implementasi dari Kogres yang daiadakan di Jomtien, Thailand 1990 yang membuahkan gagasan “education For All (EFA)” Jakarta sebagai representasi serta muka dari Indonesia pun turut serta dalam gagasan tersebut, bukti dari keseriusan Pemerintah Daerah(PEMDA) Jakarta bahkan telah dituangkan dalam peraturan Gubernur (PERGUB) nomor 116 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi. Peraturan yang tersaji dalam PERGUB nomor 116 th.2007 ini merupakan angin segar bagi orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus(ABK) atau bagi para penyandang disabilitas. tertera dalam bab III tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi, pasal 4 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa setiap kecamatan sekurang-kurangnya memiliki tiga TK/RA, SD/MI dan satu SMP/MTs yang menyelenggarakan Pendidikan InkLusI. Bayangkan betapa bermanfaatnya peraturan tersebut jika memang anak-anak berkebutuhan khusus tak perlu lagi jauh-jauh ke Sekolah luar biasa yang memang tidak terlalu banyak di jakarta ini dan dapat masuk ke lingkungan sekolah-sekolah umum yang berdekatan dengan rumahnya, Jika memang peraturan tersebut benar-benar terealisasikan. Selain itu dalam peraturan gubernur nomor 116 th.2007 pada pasal 6 juga disebutkan bahwa: Setiap sekolah/madrasah yang akan menyelenggarakan pendidikan inklusi sekurang-kurangnya harus memiliki Persyaratan sebagai berikut : (a). Tersedia guru pembimbing khusus yang dapat memberikan program pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus (b). Tersedia sarana dan prasarana bagi peserta didik berkebutuhan khsusus serta memperhatikan aksesibilitas dan/atau alat sesuai kebutuhan peserta didik (c). Memiliki program kegiatan yang bertujuan untuk mengembangakan pendidikan inklusi. Lagi-lagi ini merupakan angin segar jika memang kebijakan pemerintah tersebut benar-benar dapat terealisasikan dalam kenyataan, mimpi anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat memperoleh pendidikan yang layak rasanya bukan lagi hanya sekedar mimpi. Jika memang peaturan tersebut dapat di realisasikan. Namun peraturan tinggalah peraturan, Pemda DKI dirasa belum sepenuh hati dalam menerapkan sistem pendidikan inklusi di Jakarta, terbukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir. sekolah-sekolah yang berlabelkan inklusi seolah menjamur di Ibukota tapi hanya sekedar mengugurkan kewajiban Pergub, yang megharuskan minimal ada satu sekolah inklusi dalam satu kecamatan. Tanpa di dukung dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi yang benar-benar baik (SDM,Program,SarPras).

Anak-anak berkebutuhan khususpun hanya sebagai pajangan tanpa mendapatkan Haknya menerima pelayanan pendidikan yang sama. Amat di sayangkan mengingat anggaran pemerintah daerah tidaklah kecil dalam penerapan sistem Inklusi. Sudah saatnya pemerintah benar-benar berbenah sepenuh hati dalam menerapkan sistem pendidikan inklusi, karena begitu banyak kebermanfaatnya bagi anak berkebutuhan khusus jika memang peraturan gubernur tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sudah saatnya pula pemerintah membenahi layanan pendidikan sekolah inklusi yang belum maksimal, kenapa ? karena secara tak langsung pemerintah melakukan tindakan diskriminatif dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tidak terlayani dengan penuh di sekolah inklusi. Seyogyanya Jakarta sebagai Ibukota negara dan muka dari Indonesia, harus mendewasakan diri menjadi kota yang tidak saja ramah terhadap orang ”normal” tetapi juga terhadap disabilitas.

0 komentar:

Posting Komentar